Minggu, 5 Oktober 2025

Pileg 2019

Kasus Edit Foto Caleg di Sidang MK, Ahli Pemohon Nilai Evi Apita Maya Manipulasi Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Capture Youtube /Kolase Tribunnews.com
Evi Apita Maya 

Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.

Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.

Pemohon menuduh Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Isi aturannya mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.

Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju DPD periode 2014-2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved