Pemilu 2019
Fotonya 'Terlalu Cantik' Dan Seret ke Sidang MK, Caleg Ini Pasrah
Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Secara keseluruhan, MK menyidangkan 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019.
KPU Langsung Penetapan
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.
"Apabila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim.
Dia menegaskan, sejak awal, KPU berpedoman pada dua hal, yaitu putusan dismissal dan putusan akhir MK.
Sehingga, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Untuk itu, dia meminta jajaran KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Supaya SK (Surat Keputusan) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Peroleh Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kokoh, harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "Memperhatikan" dalam SK tersebut," tambahnya. (tribun network/gle/kcm/coz)