Fahri Hamzah Ajukan Surat Eksekusi Sita Aset 5 Pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Fahri Hamzah mengajukan surat eksekusi sita terhadap aset-aset lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Sebelumnya, Fahri juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kisruh Fahri dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu.
Fahri dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.
Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri tidak sah.
Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.