Sabtu, 4 Oktober 2025

‎‎Fahri Hamzah Ajukan Surat Eksekusi Sita Aset 5 Pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Fahri Hamzah mengajukan surat eksekusi sita terhadap aset-aset lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan surat eksekusi sita terhadap aset-aset lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.

Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Mujahid dalam berkasnya membawa daftar aset diantaranya aset pribadi kelima orang tergugat diantaranya aset bergerak dan aset tetap.

Mujahid enggan merinci, tapi ia mengatakan bahwa aset-aset tersebut telah diverifikasi awal dan siap dieksekusi.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.

Baca: Kebiasan Joe Taslim Sebelum Belanja Produk di Supermarket

Baca: Imam Nahrawi Bersama Bupati Merauke Lepas 15 Orang Pesepeda Andal dari 0 Km Sota Merauke

Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik

Baca: Hasto Ungkap Alasan PDIP Incar Posisi Ketua MPR RI

Mujahid menjelaskan, setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Ia mengatakan, setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

Mujahid mengatakan ada delapan aset yang diajukan sita eksekusi yakni berupa tanah, bangunan, sampai kendaraan milik kelima pengurus PKS tersebut.

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Mujahid enggan merinci delapan aset yang diajukan untuk disita eksekusi karena khawatir akan ada upaya pengamanan yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved