Fahri Hamzah Ajukan Surat Eksekusi Sita Aset 5 Pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Fahri Hamzah mengajukan surat eksekusi sita terhadap aset-aset lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan surat eksekusi sita terhadap aset-aset lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.
Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Mujahid dalam berkasnya membawa daftar aset diantaranya aset pribadi kelima orang tergugat diantaranya aset bergerak dan aset tetap.
Mujahid enggan merinci, tapi ia mengatakan bahwa aset-aset tersebut telah diverifikasi awal dan siap dieksekusi.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.
Baca: Kebiasan Joe Taslim Sebelum Belanja Produk di Supermarket
Baca: Imam Nahrawi Bersama Bupati Merauke Lepas 15 Orang Pesepeda Andal dari 0 Km Sota Merauke
Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
Baca: Hasto Ungkap Alasan PDIP Incar Posisi Ketua MPR RI
Mujahid menjelaskan, setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
Ia mengatakan, setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.
Mujahid mengatakan ada delapan aset yang diajukan sita eksekusi yakni berupa tanah, bangunan, sampai kendaraan milik kelima pengurus PKS tersebut.
"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Mujahid enggan merinci delapan aset yang diajukan untuk disita eksekusi karena khawatir akan ada upaya pengamanan yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.
Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.
Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Sebelumnya, Fahri juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kisruh Fahri dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu.
Fahri dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.
Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri tidak sah.
Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.