Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Ali Ngabalin Siap Bantu hingga Kata Ahli Hukum Internasional

Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut fakta terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. 

Dedi menegaskan bahwa ada beberapa kasus yang dihentikan oleh pihaknya.

Namun, masih ada kasus yang menjerat Habib Rizieq hingga sampai saat ini terus berjalan.

"Saya tak hafal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," tutur Dedi.

Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan pihak penyidik mengenai detail kasus.

Dirinya memastikan, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut. 

4. Kata Ahli Hukum Internasional

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.

Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Perintah Imam Besar FPI Ditunggu hingga Disebut Terzalimi

Menurut Hikmahanto, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.

Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkannya saat hadi sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).

Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.

Pakar hukum internasional itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Baca: Jokowi dan Prabowo Sudah Bertemu, Bagaimana Nasib Pemulangan Rizieq Shihab?

Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi Fahlevi/Malvyandie Haryadi/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved