Merasa Rugi Satu Suara di Pangkalpinang, PBB Gugat KPU dan Nasdem
Caleg DPRD Pangkalpinang Dapil 3 dari Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat KPU RI karena kerugian 1 suara.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg DPRD Pangkalpinang Dapil 3 dari Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat KPU RI karena kerugian 1 suara.
Lewat kuasa hukumnya Firmansyah, PBB mengemukakan dua persoalan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dalam sidang yang digelar Jumat (12/7/2019).
"Ada dua persoalan yang kami ajukan. ada 1 suara PBB yang hilang, dan ada penambahan suara di Partai Nasdem," kata Firmansyah di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Persoalan pertama, terkait dugaan pengurangan satu suara milik PBB yang terjadi di Kecamatan Gerunggang, Kelurahan Kacang Pedang, TPS 2.
Baca: Polri Sebut Basaria Panjaitan Punya Peluang Besar Kembali Menjadi Pimpinan KPK
Baca: Sekjen NasDem: Bahaya Bila Semua Berada di Kabinet
Baca: Remaja Obesitas di Semarang Siap Jalani Perawatan
Baca: Curhat Sania Velova Artis Cantik Adik Barbie Kumalasari Soal Hubungan Darah, untuk Kakak?
Dalam dalilnya, PBB ikut menyertakan alat bukti yang teregistrasi nomor P-1.
Kata Firmansyah, pada proses rekapitulasi, saksi dari PBB telah menyampaikan keberatan.
Namun KPU selaku Termohon tidak melakukan perbaikan berita acara pada formulir model DA1.
"Walaupun sudah disampaikan keberatan. Tidak dilakukan perbaikan," ungkapnya.
Dalam permohonannya PBB mengklaim akumulasi suara versi Pemohon adalah sebesar 319 suara.
Namun kenyataan dalam versi Termohon, PBB hanya mendapat 318 suara alias selisih 1 suara.
Kemudian satu persoalan lainnya, terjadi penambahan suara pada Partai Nasdem di Kecamatan Taman Sari, Kelurahan Gedung Nasional, di TPS 004.
Berdasarkan jumlah suara pada formulir C1, Partai Nasdem di TPS 004 seharusnya mendapat 20 suara.
Tapi di Kelurahan Gedung Nasional, Nasdem secara total malah mendapat 23 suara.
"Berdasarkan jumlah di C1 seharusnya Partai Nasdem di TPS 004 dapat 20 suara. Jadi total kelebihan suara ada 3 suara," jelas dia.
Untuk itu, Pemohon mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan umum DPR/DPRD Pangkalpinang dan menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu yang benar sesuai versi Pemohon.
30 persen
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.
Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.
Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.
"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.
Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.