Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ratna Sarumpaet

Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public". Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.

5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik

Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.

Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ini 5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet"
Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved