Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi
"Jadi segala tindak tanduk, perilaku seseorang itu yang menentukan adalah hukum, hukum itu artinya pengadilan," katanya.
Terkait syarat Partai Gerinda agar para tahanan pro Prabowo Subianto yang ditahan saat kontestasi Pilpres 2019 dibebaskan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.
Baca: Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," tuturnya.
Mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar Presiden terpilih Jokowi mempertimbangkan membahas kemungkinan kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca: Pintu Rahasia dan Lift Akses Masuk Ruang Kerja Gubernur Kepri Disegel KPK
Sebab, kepulangan Rizieq diyakini akan mampu meminimalisasi residu dendam politik pada masa yang akan datang.
Baca: Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi dan Kuasa Hukum Ketua FPI Ungkap Hal Berbeda
Hal tersebut disampaikan oleh Dahnil Anzar melalui akun Twitter miliknya @dahnilanzar. Menurutnya, membuka pintu kepulangan Rizieq menjadi salah satu kunci menghentikan polarisasi. "Membuka 'pintu' kepulangan Habib Rizieq bisa meminimalisasi residu dendam politik di masa yang akan datang," kata Dahnil Anzar.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mempersilahkan bila Imam Besar FPI Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia.
Untuk diketahui Rizieq tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia. Pasalnya menurut Karding, Rizieq pergi ke Arab Saudi atas kehendak sendiri.
Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah
"Saya melihat HRS itu kan pergi ke Arab atas kehendak dan inisiatif sendiri, bukan dipaksa oleh negara atau diusir negara. Sebenarnya kalau dia mau pulang ya pulang saja, enggak ada masalah," ujar Karding.
Baca: Diminta Najwa Shihab Jujur Soal Biaya Kampanye, Krisdayanti Jawab Terbata Bongkar Nominalnya
Meski demikian menurut Karding pemulangan Rizieq tidak sepatutnya menjadi alat rekonsiliasi. Harus dipisahkan permasalahan hukum dengan politik. Apalagi di Indonesia hukum merupakan panglima tertinggi.
"Menurut saya itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi. Karena sesuai dengan komitmen kita dalam konstitusi, dalam berprinsip bernegara bahwa hukum itu adalah panglima di negeri ini, dan negara dalam konstitusi kita dikatakan negara berdasarkan hukum," lanjut Karding.
"Jadi segala tindak tanduk, perilaku seseorang itu yang menentukan adalah hukum, hukum itu artinya pengadilan," katanya.
Baca: 7 Hotel Murah di Magelang, Tarif Menginap Mulai Rp 99 Ribu per Malam
Menurut Karding, pihaknya hanya bisa menyarankankan agar pemulangan Rizieq tidak dijadikan klausul rekonsiliasi oleh kubu Prabowo kepada Jokowi seperti yang diucapkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Namun, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan setiap klausul rekonsliasi yang diajukan pihak oposisi.
"Tapi yang namanya klausul, rekonsiliasi itu kan tergantung dari pihak sana (Prabowo), kalau mau disertakan ya silahkan, tapi nanti kita lihat bagaimana pendapat pak Jokowi, pendapat orang-orang beliau soal itu apakah menerima atau tidak. Kita lihat nanti saja," pungkasnya.