Kamis, 2 Oktober 2025

Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi

"Jadi segala tindak tanduk, perilaku seseorang itu yang menentukan adalah hukum, hukum itu artinya pengadilan," katanya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan. Asalkan, Rizieq membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.

Untuk diketahui Rizieq tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu. Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

Baca: Pengakuan Pelajar Asing di Jepang: Belajar di Tempat Pemandian Umum

"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus, Rabu(10/7/2019).

Atau bila tidak Rizieq bisa menunggu Amnesti kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal. Tiga tahun lalu menurutnya, kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, Rizieq menggunakan jalur ekstrim dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.

Baca: Catat, Indonesia Great Sale Digelar Agustus 2019

"Tapi prosesnya agak panjang bisa enam sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi. Dengan risiko sekitar lima tahun bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalau pengen cepat pulang," katanya.

Baca: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie

Itupun menurut Agus bisa dilakukan, apabila selama tinggal di Arab Saudi Rizieq tidak memiliki masalah hukum baik itu perdata maupun pidana. "Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," katanya.

Ketika ditanya apakah Rizieq memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya. Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq.

Sejauh ini Rizieq belum pernah meminta pendapampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Baca: MK Sidangkan 73 Perkara Sengketa Hasil Pileg

"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," pungkasnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi syarat rekonsiliasi dari Partai Gerinda, yakni pemerintah memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. "Siapa yang pergi, siapa yang memulangkan, kan pergi sendiri, kok dipulangin? Emangnya kita yang ngusir? Kan enggak," tutur Moeldoko.

Menurut mantan Panglima TNI itu, pemerintah tidak ada kewajiban memenuhi syarat tersebut, mengingat yang bersangkutan pergi sendiri ke luar negeri. "Ya pulang sendiri saja, enggak (bisa) beli tiket, baru saya beliin," ucap Moeldoko sembari tertawa.

Ia pun menilai, banyak pekerjaan pemerintah yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia ke depan, dibanding hanya berfokus terhadap rekonsiliasi. Apalagi, katanya, masyarakat sudah tenang setelah kontestasi Pilpres 2019.

"Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar."Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elitenya yang ribut sendiri" paparnya.

Menko PMK Puan Maharani menyarankan Rizieq Shihab pulang sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pemerintah. "Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang?" ucap Puan Maharani sembari tertawa, di tempat yang sama.

Baca: Prabowo Bawa TSM ke MA, KPU: Jangan-jangan Dalilnya Ada yang Baru

Terkait syarat Partai Gerinda agar para tahanan pro Prabowo Subianto yang ditahan saat kontestasi Pilpres 2019 dibebaskan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.

Baca: Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," tuturnya.

Mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar Presiden terpilih Jokowi mempertimbangkan membahas kemungkinan kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab.

Baca: Pintu Rahasia dan Lift Akses Masuk Ruang Kerja Gubernur Kepri Disegel KPK

Sebab, kepulangan Rizieq diyakini akan mampu meminimalisasi residu dendam politik pada masa yang akan datang.

Baca: Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi dan Kuasa Hukum Ketua FPI Ungkap Hal Berbeda

Hal tersebut disampaikan oleh Dahnil Anzar melalui akun Twitter miliknya @dahnilanzar. Menurutnya, membuka pintu kepulangan Rizieq menjadi salah satu kunci menghentikan polarisasi. "Membuka 'pintu' kepulangan Habib Rizieq bisa meminimalisasi residu dendam politik di masa yang akan datang," kata Dahnil Anzar.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mempersilahkan bila Imam Besar FPI Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia.

Untuk diketahui Rizieq tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia. Pasalnya menurut Karding, Rizieq pergi ke Arab Saudi atas kehendak sendiri.

Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

"Saya melihat HRS itu kan pergi ke Arab atas kehendak dan inisiatif sendiri, bukan dipaksa oleh negara atau diusir negara. Sebenarnya kalau dia mau pulang ya pulang saja, enggak ada masalah," ujar Karding.

Baca: Diminta Najwa Shihab Jujur Soal Biaya Kampanye, Krisdayanti Jawab Terbata Bongkar Nominalnya

Meski  demikian menurut Karding pemulangan Rizieq tidak sepatutnya menjadi alat rekonsiliasi. Harus dipisahkan permasalahan hukum dengan politik. Apalagi di Indonesia hukum merupakan panglima tertinggi.

"Menurut saya itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi. Karena sesuai dengan komitmen kita dalam konstitusi, dalam berprinsip bernegara bahwa hukum itu adalah panglima di negeri ini, dan negara dalam konstitusi kita dikatakan negara berdasarkan hukum," lanjut Karding.

"Jadi segala tindak tanduk, perilaku seseorang itu yang menentukan adalah hukum, hukum itu artinya pengadilan," katanya.

Baca: 7 Hotel Murah di Magelang, Tarif Menginap Mulai Rp 99 Ribu per Malam

Menurut Karding, pihaknya hanya bisa menyarankankan agar pemulangan Rizieq tidak dijadikan klausul rekonsiliasi oleh kubu Prabowo kepada Jokowi seperti yang diucapkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Namun, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan setiap klausul rekonsliasi yang diajukan pihak oposisi.

"Tapi yang namanya klausul, rekonsiliasi itu kan tergantung dari pihak sana (Prabowo), kalau mau disertakan ya silahkan, tapi nanti kita lihat bagaimana pendapat pak Jokowi, pendapat orang-orang beliau soal itu apakah menerima atau tidak. Kita lihat nanti saja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved