Respons Arief Budiman Sikapi Putusan DKPP Copot Dua Komisioner KPU Dari Ketua Divisi
Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku putusan DKPP memberatkan sekaligus merepotkan pihaknya
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI dan Evi Novida Ginting sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Menanggapi pencopotan Ilham dan Evi dari ketua divisi, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku putusan DKPP memberatkan sekaligus merepotkan mereka.
Menurut Arief Budiman, sulit bagi KPU mengganti dua posisi tersebut dengan sosok baru di tengah tahapan pesta demokrasi yang sedang berjalan.
Baca: Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat
Baca: Disebut Limited Edition, Dua Motor Terbaru dari Triumph Ini Dijual Seharga Rp 495 Jutaan
Baca: Kasus Penarikan Paksa di Serdang Begadai, Ini Tips dari Polisi Jika Dicegat Debt Collector di Jalan
Baca: Ketua DPW PAN Sulteng Terseret Kasus Penipuan, Ini Respon Wasekjen PAN Sigit Purnomo
Apalagi menurutnya, Ilham dan Evi selama setengah periode mengemban tugas sebagai ketua divisi sudah punya pengalaman dan beradaptasi pada ritme kerja KPU RI.
"Bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personil ditengah-tengah tahapan seperti ini," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Maksud Arief, jika orang baru yang tak punya latar belakang mumpuni ditunjuk memimpin dua bidang tersebut, ia khawatir mereka tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal.
"Kalau diubah tentu bisa merepotkan. Kalau orang tidak punya latar belakang itu tapi dia diminta untuk lakukan pekerjaan tertentu bukan berarti tidak bisa, tapi pasti tidak akan maksimal," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arief akan terlebih dulu mempelajari salinan putusan DKPP dengan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap mereka terkait pencopotan dua Komisionernya sebagai ketua divisi teknis dan SDM.
"Saya pelajari dulu salinan putusannya, yang kedua kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respon kita," ujar dia.
Putusan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan terhadap Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan dan logistik.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Penjatuhan sanksi ini dilakukan dalam sidang etik agenda memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 056-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi lewat Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2019 dengan Pengadu Tulus Sukariyanto (Partai Hanura) dan Teradu I Indra Jaya selaku Staf Sekretariat KPU RI, Teradu II Kasubag PAW dan Pengidian DPR, DPD, DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Novayani, dan Teradu III Komisioner KPU RI Ilham Saputra.
Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI," ungkap anggota Majelis Alfitra Salamm membacakan pertimbangan Putusan.
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII, dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi ketiga Teradu malah menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Padahal Partai Hanura telah menyerahkan surat Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum.
Serta mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya. Namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.
Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah di Ruang Sidang DPR
Ketiga Teradu menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.
Kemudian terungkap dalam persidangan, bahwa hingga kini belum para Teradu belum mmeproses PAW Anggota DPR RI tersebut sebagaimana surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 yang telah diajukan ke pimpinan DPR RI.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Para Teradu harusnya paham bahwa surat pimpinan DPR RI perihal PAW Anggota DPR/MPR RI. Sehingga PAW harus mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.
Pasal 23 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 6/2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lain.
Meski diberhentikan sebagai ketua divisi, sanksi yang dijatuhkan pada Teradu III tidak menghilangkan statusnya sebagai komisioner KPU.