Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Vonis 3 Tahun Penjara Bahar Bin Smith, Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Hingga Cium Bendera

Fakta persidangan Bahar Bin Smith dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Bandung

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana sidang vonis Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

Untuk langkah ke depan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya, yakni menyiapkan pledoi.

Sidang pledoi sendiri akan digelar Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel Disiagakan Hingga Rekayasa Lalu Lintas

Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved