KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah Terkait TPPU Abdul Latif
Selain Wagiyo, tim penyidik KPK juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU dengan tersangka ALA (Abdul Latif)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (8/7/2019).
Selain Wagiyo, tim penyidik KPK juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif, yakni Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Besok, 9 Juli 2019
Baca: Menhan Persilakan Anggota TNI Daftar Calon Pimpinan KPK
Baca: Ketegaran Putra Sulung Sutopo Saat Detik-detik Pemakaman Ayahandanya
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya, mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," kata Febri.
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung.
"Sebanyak 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura," ujar Febri.
Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.