KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah Terkait TPPU Abdul Latif
Selain Wagiyo, tim penyidik KPK juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2017.