Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Jokowi menegaskan, pada saat ini persoalan Baiq Nuril bukan merupakan wilayah eksekutif, tetapi masih merupakan urusan yudikatif.

Presidential Palace/Agus Suparto
Presiden Jokowi. 

"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.

Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.

"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved