Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Hadapi Sengketa Pileg 2019 di MK, KPU: Pelajari Dalilnya Dulu, Baru Atur Strategi

KPU belum bisa memastikan apakah akan menyiapkan saksi atau tidak untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). 

"KPU siap untuk mengikuti PHPU di MK," ujarnya.

Adapun jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7/2019) mendatang.

KPU bakal menghadapi 260 permohonan yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota DPD RI peserta Pemilu.

Pemeriksaan perkara akan dibagi dalam tiga panel, dimana masing-masing panel ditangani oleh tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel I terdiri atas Anwar Usman (Ketua), Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat (Anggota).

Panel II terdiri atas Aswanto (Ketua), Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul (Anggota).

Sedangkan Panel III terdiri atas I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota).

Publik bisa akses

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksana, mengatakan pihaknya sudah mengunggah jadwal sidang PHPU untuk Pileg ke website MK, www.mkri.id.

"Sehingga dapat diakses dan diketahui oleh para pihak dan publik secara luas," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Penumpang gelap pesawat Kenya Airways jatuh di halaman belakang milik warga di London

Baca: Menteri Syafruddin Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik

Baca: 6 Zodiak Suka Bikin Beban Orang Lain, Aries Bahagia Jika Orang Lain Sengsara!

Baca: Sumardji Tunjuk Pemilik Catering Nendia Primarasa Jadi Manajer Tim Bhayangkara U-20

Menurut dia, registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

"Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara," kata Fajar.

Jumlah 260 perkara, kata Fajar, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved