Rabu, 1 Oktober 2025

Beban Pembuktian di MK Berada Pada Pihak Berperkara Bukan Hakim Konstitusi

Fahri Bachmid menilai BW keliru dan salah memahami konsep 'Judicial Activism' dalam konsep hukum pembuktian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

"Dengan argumentasi BW bahwa hakim harus melakukan 'judicial activism' ini adalah melanggar azas Imparsialitas lembaga peradilan, dan lebih jauh alasan BW sebagaimana dikemukakan adalah menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum Pemilu yang berlaku saat ini," kata dia.

Pada Kamis kemarin, pada saat pembacaan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan menolak permohonan pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden secara keseluruhan.

Sehingga, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin tetap menang dalam Pilpres 2019.

Fahri manambahkan sengketa PHPU ini telah berakhir, karena putusan MK adalah final dan tidak ada forum hukum lain yang tersedia untuk diperdebatkan.

"Jadi MK telah mengeluarkan putusan yang konstitusional,dan dalam waktu 3 hari waktu kalender, maka pihak Termohon (KPU--red) sudah harus mengeksekusi putusan MK tersebut, dengan segera mengeluarkan Keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dan selanjutnya dilakukan pelantikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 oktober mendatang," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved