Pilpres 2019
Kata Pengamat Mengapa Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi
Namun, Karyono tetap mengapresiasi sikap Prabowo-Sandiaga dan BPN yang menerima putusan MK
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Seyogyanya Prabowo Ucapkan Selamat
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Karena itu Ketua DPP Golkar ini menilai, sudah seharusnya pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno menyampaikan selamat kepada Jokowi-Maruf Amin atas kemenangan tersebut.

"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.
Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.
"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK
Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.