Pilpres 2019
Rincian Lengkap 21 Butir Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim Konstitusi
Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
Prabowo-Sandi: dalil tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dukungan kepala daerah pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin, termasuk ajakan Jokowi kepada pemilih agar mengenakan baju putih ke TPS pada hari pencoblosan 17 April 2019.
MK: hakim MK juga menolak dalil 02 soal ajakan berbaju putih. Menurut hakim, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS, sesuai surat diterbitkan BPN pada 12 April 2019.
Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.
10) Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Prabowo-Sandi: Ada upaya melakukan curang sejak awal. Hal ini dbuktikan adanya paparan dalam pelatihan para calon pelatih (training of trainer) yang dihadiri caleg Partai Bulan Bintang Hairul Anas Suaidi, di Jakarta Utara, Februari 2019.
MK: menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT) TKN 01, Jokowi'Ma'ruf.
"Yang bersangkutan menjelaskan pernah mengikuti ToT atau bimtek diadakan TKN pasangan 01, di mana dalam ToT yang dimaksud terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'. Tetapi ketika saksi ditanya, 'apakah dalam ToT tersebut saksi dilatih untuk melakukan kecurangan?' Saksi menjawab tidak."
11) TPS Siluman
Prabowo-Sandi: Pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.
Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.
MK: "Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut."

12) Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen
MK: "Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen. Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS."
Prabowo-Sandi: Mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Klaim Prabowo-Sandi, suara Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara (52 persen) sedangkang Prabowo-Sandi 68.650.239 (52 persen).
Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,5 persen) sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara (44,5 persen).
13) Pemungutan Ulang di Surabaya
Prabowo-Sandi: Dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah jalankan rekomendasi Bawaslu di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

PSU itu harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Surabaya disebanyak 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih harus melakukan pemungutan suara kembali. Rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya.
MK: materi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga, yang menganggap KPU tak menjalani rekomendasi Bawaslu Surabaya soal pemungutan suara ulang (PSU) tidak jelas.
"Dengan demikian dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan suara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu Surabaya."
Menurut majelis, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.
14) 0 Suara Prabowo di Ribuan TPS
Prabowo-Sandi: Menyebut sejumlah 5.268 TPS, perolehan Prabowo-Sandi 0 (nol) di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, serta daerah lainnya.
MK: "Perihal dalil pemohon di atas, mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalilkan pemohon memperoleh 0 suara."

15) Formulir C7 Hilang di Sidoarjo
Prabowo-Sandi: mempermasalahkan adanya pembukaan kotak suara ilegal sehingga formulir C7 hilang di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur.
MK: "Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memastikan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7.
Mencermati bukti pemohon, saksi Dimas mengurai bahwa di 3 TPS itu terkait tidak ditandatanganinya 3 formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam.
Mahkamah meyakini bukan hilangnya formulir C7, tapi tak ditandatanganinya formulir C7."
16) Coblos Ramai-ramai di Papua
Prabowo-Sandi: Mendalil soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. Pemohon menyerahkan bukti berupa rekaman video.
MK: "Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos beramai-ramai, bahkan anak-anak.
Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti 'P140MMM' berupa video rekaman.
Setelah Mahkamah mencermati bukti video rekaman yang bertanda bukti P140MMM, tidak ditemukan adanya tayangan gambar sebagaimana yang didalilkan pemohon."
17) Video Kecurangan Pilpres
Prabowo-Sandi: mengajukan sejumlah video sebagai alat bukti untuk dalil terjadinya kecurangan Pilpres 2019. Video pertama sebagai alat bukti P104OO.
Video menyebut telah terjadi penukaran form C1, di belakang sebuah kantor. Penukaran dilakukan di 2 TPS.
Video kedua nomor bukti P140PP, tim Prabowo-Sandi menyatakan bukti protes ratusan warga tidak mendapatkan hak pilih.
MK: "Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan.
Karena Mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan, dan apa pengaruh terhadap perolehan suara.
Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum."
18) Paswascam Dalam Mobil
Prabowo-Sandi: Tim 02 mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 Panwaslu Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran.
MK: "Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur."

19) Ketua KPPS Nias Mencoblos
Prabowo-Sandi: dalil rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
MK: "Bahwa menurut Mahkamah setelah mencermati bukti video, ternyata alat bukti a quo bukanlah peristiwa pencoblosan yang dilakukan di Kabupaten Nias, melainkan Boyolali, Jawa Tengah.
Dengan demikian menurut termohon dalil pemohon tersebut tidak didukung bukti yang relevan dengan substansi yang didalilkan dan hal demikian disebabkan ketidakcermatan pemohon dalam menyinkronkan antara dalil a quo dengan bukti."
20) Kotak Suara Tidak Digembok
Prabowo-Sandi: sidak relawan Prabowo-Sandi menemukan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.
Bukti berupan rekaman video berisi sekelompok orang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN sidak ke gudang KPU Bekasi.
Relawan mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi, diduga menyalahi aturan.
MK: "Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening.
Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum.
Karena ketiadaan keterangan yang jelas dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.
21) Kotak Suara di Minimarket
Prabowo-Sandi: dalil pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019, diduga sengaja ditukar. Pemohon menyertakan bukti video.

MK: "Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan di mana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas.
Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014.
Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum." (Tribun Network/theresia felisiani/glery lazuardi/andri malau)