Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Mau Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Politisi Demokrat Komentar Sinis

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan

Editor: Sugiyarto
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Rachland Nashidik 

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Arief Budiman, Ketua KPU Republik Indonesia, saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018). (TribunnewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri)

Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman soal wacana Maahkaamah Internasional.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional" (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved