Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Siap Menerima Jika MK Percepat Putusan Sengketa Hasil Pemilu

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg," katanya

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

Bahkan, Viryan menyebut, KPU siap jika MK mempercepat putusan itu.

Baca: Disebut Jadi Tempat Menginap Peserta Halal Bihalal 212, Kegiatan di Masjid Al Makmur Berjalan Normal

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Viryan menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut.

"Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," kata Viryan.

Namun, kata Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh MK, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu.

Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK

Ia mencontohkan, bila MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka,  harus dilaksanakan.

"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Viryan.

Hakim Gelar RPH Bahas Gugatan Prabowo-Sandiaga

Selangkah lagi, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga.

Hari ini, Senin (24/6/2019), sembilan hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan sidang Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal.

"Kan paling lambat tanggal 28, paling lambat ya," ujar Anwar Usman, Sabtu (22/6/2019), seperti disiarkan Kompas TV dalam acara Kompas Petang.

Sesuai jadwal, putusan sidang Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Baca: Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Peluang Prabowo-Sandi Menang Diprediksi Kecil oleh Pengamat

Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan sejumlah fakta atau keterangan sejak sidang terakhir digelar pada Jumat (21/6/2019).

Ia menyatakan belum tahu berapa jumlah lembar putusan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang.

Dilansir Kompas.com, MK sudah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019).

Padahal menurut jadwal, RPH baru akan digelar Selasa besok.

Berdasarkan informasi Kepala Bagian Jumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, RPH dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi.

"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan."

"Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, Fajat mengatakan RPH akan berlangsung tertutup.

Sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah dipastikan hadir dalam RPH.

Fajar menyatakan bahasan kalimat per kalimat dalam putusan akan diucapkan pada Jumat mendatang.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak

"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.

Tanggapan TKN dan BPN Jelang Putusan

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.

Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

Baca: Menanti Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Mulai Gelar RPH hingga Imbauan BPN dan TKN

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved