Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum: Pledoi Ratna Sarumpaet Setebal 108 Halaman Bakal Dibacakan Hari Ini

Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (18/6/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019) 

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

 

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved