Kasus Ratna Sarumpaet
Kuasa Hukum: Pledoi Ratna Sarumpaet Setebal 108 Halaman Bakal Dibacakan Hari Ini
Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (18/6/2019).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Kamis (25/4/2019)
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara