Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Berikut Kabar Terkini Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Roy Suryo 

"Kita toh juga ngemong beliau, menghormati beliau. Ada alternatif lain namanya penghapusan. Jadi barang itu dianggap dihapuskan. Itu sudah dibicarakan oleh BPK. Kami usulkan BPK kalau pakai cara ini bagaiman? Oh monggo, silakan katanya," jelas Gatot.

Gatot juga menjelaskan, bahwa terdapat barang pada durasi tertentu dengan alasan lain bisa dihapuskan.

Dimana terdapat aturannya pada peraturan di Kemenkeu.

"Kalau tidak ada peraturannya, tidak mungkin kami melanggar peraturan," jelasnya.

Pihaknya pun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Roy Suryo.

Namun, Gatot menegaskan bahwa pencabutan gugatan itu tidak ada kaitannya dengan masalah dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2018, sebesar Rp 1,5 miliar, oleh Imam Nahrawi.

"Keputusan ini kami ambil pertengah Mei lalu. Pencabutan gugatan ini juga sudah diputuskan pengadilan pada akhir Mei lalu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Mohamad Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved