Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Berikut Kabar Terkini Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Roy Suryo 

Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.

Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut.

2. Alasan Kemenpora Cabut Gugatan

Kemenpora memberikan tanggapan perihal pencabutan gugatan terhadap Roy Suryo

Pihak Kemenpora pun menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.

"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."

"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."

"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Baca: Kominfo Batasi Penggunaan Whatsapp dan Facebook, Roy Suryo: Itu Keputusan Lebay

Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.

Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.

3. Alternatif Solusi

Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved