Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan
Berikut Kabar Terkini Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan
Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.
Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut.
2. Alasan Kemenpora Cabut Gugatan
Kemenpora memberikan tanggapan perihal pencabutan gugatan terhadap Roy Suryo.
Pihak Kemenpora pun menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.
"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."
"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."
"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).

Baca: Kominfo Batasi Penggunaan Whatsapp dan Facebook, Roy Suryo: Itu Keputusan Lebay
Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.
Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.
3. Alternatif Solusi
Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.