Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Berikut Kabar Terkini Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Roy Suryo 

Berikut Kabar Terkini Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang diminta mengembalikan ribuan barang-barang aset negara yang disebut dalam penguasaan Roy? 

Muncul fakta baru dalam kasus ini setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggugat Roy ke Pengadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan perkara terhadap Roy Suryo

Apa alasan Kemenpora mencabut gugaatan? 

Berikut rangkuamnnya, Selasa (18/6/2019): 

1. PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan ke Roy

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy.

Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).

Baca: Ingat Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan 3.266 Aset Negara? Menpora Kini Cabut Gugatan ke Roy

Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya.

Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah.

"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.

Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya.

Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.

Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut.

2. Alasan Kemenpora Cabut Gugatan

Kemenpora memberikan tanggapan perihal pencabutan gugatan terhadap Roy Suryo

Pihak Kemenpora pun menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.

"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."

"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."

"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Baca: Kominfo Batasi Penggunaan Whatsapp dan Facebook, Roy Suryo: Itu Keputusan Lebay

Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.

Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.

3. Alternatif Solusi

Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.

"Kita toh juga ngemong beliau, menghormati beliau. Ada alternatif lain namanya penghapusan. Jadi barang itu dianggap dihapuskan. Itu sudah dibicarakan oleh BPK. Kami usulkan BPK kalau pakai cara ini bagaiman? Oh monggo, silakan katanya," jelas Gatot.

Gatot juga menjelaskan, bahwa terdapat barang pada durasi tertentu dengan alasan lain bisa dihapuskan.

Dimana terdapat aturannya pada peraturan di Kemenkeu.

"Kalau tidak ada peraturannya, tidak mungkin kami melanggar peraturan," jelasnya.

Pihaknya pun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Roy Suryo.

Namun, Gatot menegaskan bahwa pencabutan gugatan itu tidak ada kaitannya dengan masalah dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2018, sebesar Rp 1,5 miliar, oleh Imam Nahrawi.

"Keputusan ini kami ambil pertengah Mei lalu. Pencabutan gugatan ini juga sudah diputuskan pengadilan pada akhir Mei lalu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Mohamad Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved