Pilpres 2019
TKN: Siapa yang Punya Rekam Jejak Pernah Hadirkan Saksi Palsu?
Ace Hasan Syadzily mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramatisasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.
TKN Jokowi-Maruf Amin menjamin saksi-saksi yang dihadirkan tidak akan mendapat perlakuan apapun ketika ingin dan bersaksi dalam persidangan di MK.
"Tidak perlu juga lah mereka bicara soal perlindungan saksi. Seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka. Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," tegasnya.
"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," sindirnya.
Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK saat sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Baca: BPN Bantah Fasilitasi Aksi Massa 26-28 Juni 2019
Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.
Tim Hukum 02 Minta Perlindungan Saksi
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Tim akan memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.