Minggu, 5 Oktober 2025

Muncul Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Ini Jawaban Menteri Yasonna

Petisi ini ditujukan pada ‎Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Kelima ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

Keenam WNI bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing.

Ketujuh bila seseorang WNI mengikuti pemilihan umum di negara lain.

Kedelapan bila seorang WNI mempunyai pasppor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain.

Kesembilan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved