Muncul Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Ini Jawaban Menteri Yasonna
Petisi ini ditujukan pada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan muncul petisi melalui online meminta status kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut pemerintah.
Pertama petisi berjudul : Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab yang dimulai oleh Yonatan.
Petisi yang dibuat dua minggu lalu sudah ditanda tangani oleh 1.100 warganet.
Petisi ini ditujukan pada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kedua petisi berjudul 'Cabut Status WNI Rizieq Shihab" yang dimulai oleh 7inta Putih sekitar satu bulan lalu. Kini petisi di laman www.change.org itu telah ditanda tangani oleh 108.000 warnaget.
Merespon petisi tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan mencabut status kewarganegaraan bukan hal sembarangan.

"Ada prosedur hukum, tidak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang disana, ada aturannya di Undang-Undang Kewarganegaraan," tegas Yasonna, Kamis (13/6/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca: Kapolri Jelaskan Perbedaan Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Terhadap kelanjutan petisi tersebut, Yasonna tetap menyatakan soal status kewarganegaraan semuanya sudah ada aturannya di UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Di Indonesia, tidak ada praktik pencabutan kewarganegaraan. Melainkan Indonesia hanya mengenal praktik kehilangan kewarganegaraan. Hal ini terjadi jika orang tertentu melanggar sejumlah ketentuan yang diatur di UU No 12 tahun 2006.
"Sesuai aturannya saja. Kecuali dia mundur sebagai warga negara. Kedua dia perang disana, jadi fighter di negara lain," imbuh Yasonna.
Dalam bab IV UU tersebut, dinyatakan sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI :
Pertama jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Kedua jika orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan ia memiliki kesempatan itu.

Ketiga dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah usia 18 tahun atau sudah kawin dan bertempat tinggal di luar negeri.
Keempat seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraanya bila ia masuk dinas militer negara lain.
Kelima ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
Keenam WNI bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing.
Ketujuh bila seseorang WNI mengikuti pemilihan umum di negara lain.
Kedelapan bila seorang WNI mempunyai pasppor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain.
Kesembilan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.