Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ketua DPR Minta Tidak ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap situasi tetap kondusif pada sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap situasi tetap kondusif pada sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019, lusa 14 Juni 2019.

Situasi tetap aman dan terkendali sejak sidang sengketa Pemilu presiden dimulai hingga putusan diketok majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) .

"Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak manapun," katanya, Rabu, (12/6/2019).

Baca: Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq

Baca: Demi Muluskan Kesepakatan, Rusia Akan Ikuti Semua Syarat yang Diajukan Turki Soal Sistem S-400

Baca: Arus Balik, Jumlah Kendaraan Meningkat 100 Ribuan Pada H+5 Lebaran

Baca: Xi Jinping Abaikan Modus Operandi Ultimatum dan Ancaman Trump

Menurutnya, MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu.

Oleh karena itu ia berharap semua pihak percaya pada independensi,integritas, serta kapabilatas hakim MK.

"Penghormatan terhadap MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak.

Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja.

Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan," katanya.

Bamsoet juga meminta kepada aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menganggu jalannya sidang di MK.

Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu.

"Pasca putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu.

Segala prosedur dan tahapan dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK," katanya.

Ia menambahkan, sudah begitu lama Bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu.

Oleh karena itu sudah waktunya semua pihak legowo dan mengedepankan rasa persaudaraan.

"Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved