Jumat, 3 Oktober 2025

JPU Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Bin Smith : Korban Sampai Digunduli

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa melalui Hamdi menghubungi dan memerintahkan Agil Yahya alias Habib Agil dengan Wiro untuk menjemput saksi M Abdul Basit.

Sebelum ke Kabupaten Bogor, Habib Agil Yahya terlebih dulu menjemput Husen, menjemput Ginda Tato dan Keling di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Lalu menunggu saksi M Abdul Basit di depan Polsek Ciampea.

Mereka kemudian berangkat menuju rumah CAJ di Kampung Tapos Antay, Tenjolaya, Bogor.

CAJ sempat menolak dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Namun akhirnya ia bersedia dengan menggunakan kendaraan sendiri.

“Dalam perjalanan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi Habib Agil sempat merekam video sambil mengatakan, ni nih yang ngaku-ngaku Habib Bahar di Bali, sekarang mau diinvestigasi," tutur jaksa.

Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin korban melimpahkan kesalahan pada MKU saat diinterogasi Bahar.

Kemudian Bahar memerintahkan Hamdi dan Basit menjemput korban MKU di rumahnya di Dramaga, Bogor.

Selama di pesantren, terdakwa dan beberapa orang melakukan penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan kaki, pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata berkali-kali.

Korban CAJ dan MKU pun disuruh berkelahi.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

“Korban juga digunduli agar tidak menyerupai Bahar dan ada santri yang menggunakan sebagai asbak untuk memadamkan rokok,” ujarnya. 

Setelah itu, CAJ dan MKU diperbolehkan pulang meninggalkan pondok pesantren.

Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved