JPU Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Bin Smith : Korban Sampai Digunduli
Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan
Pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa melalui Hamdi menghubungi dan memerintahkan Agil Yahya alias Habib Agil dengan Wiro untuk menjemput saksi M Abdul Basit.
Sebelum ke Kabupaten Bogor, Habib Agil Yahya terlebih dulu menjemput Husen, menjemput Ginda Tato dan Keling di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Lalu menunggu saksi M Abdul Basit di depan Polsek Ciampea.
Mereka kemudian berangkat menuju rumah CAJ di Kampung Tapos Antay, Tenjolaya, Bogor.
CAJ sempat menolak dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Namun akhirnya ia bersedia dengan menggunakan kendaraan sendiri.
“Dalam perjalanan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi Habib Agil sempat merekam video sambil mengatakan, ni nih yang ngaku-ngaku Habib Bahar di Bali, sekarang mau diinvestigasi," tutur jaksa.
Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin korban melimpahkan kesalahan pada MKU saat diinterogasi Bahar.
Kemudian Bahar memerintahkan Hamdi dan Basit menjemput korban MKU di rumahnya di Dramaga, Bogor.
Selama di pesantren, terdakwa dan beberapa orang melakukan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan kaki, pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata berkali-kali.
Korban CAJ dan MKU pun disuruh berkelahi.

Baca: Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
“Korban juga digunduli agar tidak menyerupai Bahar dan ada santri yang menggunakan sebagai asbak untuk memadamkan rokok,” ujarnya.
Setelah itu, CAJ dan MKU diperbolehkan pulang meninggalkan pondok pesantren.
Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara