Jumat, 3 Oktober 2025

JPU Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Bin Smith : Korban Sampai Digunduli

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi bagaimana penganiayaan itu dilakukan.

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan.

Baca: Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith : Saya Siap Bertanggung Jawab

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu. Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.

Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara.

Namun panitia acara sulit dihubungi.

Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.

Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.

Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.

“Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.

Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.

Terdakwa Bahar, mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

Kemudian terdakwa memerintahkan Hamdi untuk menghubungi M Abdul Basit Iskandar menanyakan rumah CAJ.

“Terdakwa kemudian meminta temannya untuk mencari tahu di mana CAJ tinggal kemudian bawa ke pesantrennya untuk tabayun (kroscek atas kejadian di Bali),” ungkapnya.

Setelah M Abdul Basit Iskandar menemukan alamat CAJ, dia menghubungi terdakwa Bahar.

Kepada Bahar, M Abdul Basit mengatakan telah diketahui rumahnya namun korban CAJ tidak ada di rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved