Kasus Makar
PPATK Tunggu Permintaan Polri Soal Aliran Dana Kerusuhan 22 Mei
Kiagus menyatakan lembaganya bakal bekerja proporsional menelusuri aliran dana terkait aksi yang berujung rusuh di Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu permintaan resmi dari Polri guna menelusuri aliran dana aksi 21-22 Mei yang berujung rusuh.
"Kami masih menunggu permintaan (Polri), karena kami tidak tahu nama-nama yang melakukan itu, kan belum tahu," ujar Kepala PPATK Kiagus Badaruddin, Rabu (29/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kiagus menyatakan lembaganya bakal bekerja proporsional menelusuri aliran dana terkait aksi yang berujung rusuh di beberapa lokasi di ibu kota.
Diungkap kiagus, apabila ada transaksi yang menonjol terkait aksi 21-22 Mei, PPATK pasti langsung menyampaikan ke Polri.
Baca: Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus Dikorek KPK
Baca: Eks Kepala Intelijen TNI Bicara Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Baca: BPN, Gerindra, hingga Kubu Jokowi Bicara Soal Kepergian Prabowo, Apa Kata Mereka?
"Artinya kalau kita lihat sangat menonjol, kami melakukan penelusuran dan kami laporkan ke pihak yang berkompeten," tegasnya.
Menurut Kaigus, secara formal PPATK belum menerima permintaan dari Polri untuk melacak transaksi terkait aksi 21-22 Mei. Meski begitu, bisa saja analis di PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik Polri.
"Kalau secara resminya iya. kami menunggu permintaan. Tapi bisa saja di level teknis, antara penyidik dengan teman-teman di analis, sudah berkoordinasi, ini bisa saja," tambahnya.
Diketahui kini penyidik Polri terus bekerja keras untuk bisa mengungkap dalang hingga penyandang dana kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei.
Sebelumnya, Polri menemukan uang dalam amplop dengan jumlah bervariasi di sejumlah titik kerusuhan. Masing-masing amplop berisi uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Termasuk ditemukan pula juga uang sejumlah US$2.760 atau dalam kurs saat ini sekitar Rp40 juta di sekitar Bawaslu. Uang dolar ini terdiri dari pecahan US$100 dan US$10.
Usulan pembentukan TGPF
Usulan Fraksi Partai Gerindra di DPR tentang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 dinilai tidak perlu.
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai tidak ada urgensinya sehingga harus dibentuk TGPF Independen tersebut.
Baca: Dilaporkan RNA 98 ke Bareskrim Polri, Fadli Zon Bakal Lapor Balik
Ia malah mempertanyakan usulan pembentukan TGPF di saat Kepolisian tengah mengatasi kerusuhan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 terkait hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu sangat berbahaya jika tugas polisi yang sudah tepat seperti itu, lantas kita minta untuk telisik tindakan polisi itu dengan TGPF. Seakan-akan mereka telah salah," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2019).

Taufiqulhadi mengatakan, kepolisian berhasil meredam kerusuhan yang berpotensi merusak beberapa titik di Ibu Kota Jakarta.
Ia mengatakan, jika ada persoalan yang ingin ditanyakan kepada Polri-TNI, maka cukup lewat Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Cukup Komisi III yang akan memanggil Kapolri. Dan itu jauh lebih baik karena di Komisi III terdapat semua fraksi atau parpol. Jadi saya tidak setuju dibentuk TGPF," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengusulkan agar DPR membahas pembentukan TGPF independen terkait kerusuhan yang terjadi di DKI.
Usul tersebut ia sampaikan saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," ujar Sodik.
Baca: Penyelenggaraan Pemilu Buruk, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Dubes Malaysia
Wakil Ketua Komisi VIII itu menilai peristiwa kerusuhan dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Usulan Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei Dinilai Tak Memiliki Urgensi