Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus ''Dikorek'' KPK

terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 lewat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 lewat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Pada hari ini, Sofyan diperiksa tim penyidik KPK kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menguraikan, materi pemeriksaan pada hari ini adalah guna melengkapi rangkaian suap sejak awal proyek ini dibahas.

"Misalnya yang paling utama adalah bagaimana peran tersangka dalam melakukan proses-proses awal ketika proyek PLTU Riau-I ini mulai dibahas," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Eks Kepala Intelijen TNI Bicara Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Baca: BPN, Gerindra, hingga Kubu Jokowi Bicara Soal Kepergian Prabowo, Apa Kata Mereka?

Baca: BERITA Terkini Seputar Rencana Pembunuhan terhadap 4 Tokoh Nasional

Tim penyidik KPK juga mendalami sejumlah pertemuan yang melibatkan Sofyan dengan pihak terkait lain, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang diberikan pada Eni sejauh mana pengetahuan tersangka terhadap adanya suap atau pemberian fee di sini itu yang juga menjadi perhatian KPK," jelas Febri.

Menurut Febri, Sofyan akan menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik komisi antirasuah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan pada Jumat (31/5/2019) besok.

"Kami akan lakukan proses penyidikan ini secara lebih efektif sehingga pemeriksaan saksi akan kami lakukan juga tanggal 31 Mei nanti," kata Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5/2019) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PLN surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sayangnya, surat tak ditanggapi. Johannes akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri Eni, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyanmenunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-1. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.

Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved