Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei

HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah

Editor: Sugiyarto
Kompastv
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.

Rompi antipeluru bertulis Polisi

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.

Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI
Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI (YouTube Kompas TV via kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Senpi Laras Panjang Akan Dipakai Eksekusi Jarak Jauh Saat Demo dan Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved