Pilpres 2019
4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei
HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah
Enam tersangka
Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.
Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.
Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Orang yang perintahkan HK
Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran 6 tersangka
Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:
1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.
Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.
Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.