Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei

HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah

Editor: Sugiyarto
Kompastv
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

Enam tersangka

Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.

Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.

Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Orang yang perintahkan HK

Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran 6 tersangka

Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:

1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.

Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.

Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved