Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu ke Jakarta Disebut untuk Membantu Korban Demo 22 Mei

"Perintah dari ketua DPC, ada perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di 22 Mei," katanya

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei 

Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 55, 56 kemudian 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun ke atas.

Masih kata Argo, mobil ambulans DPC Kota Tasikmalaya yang diamankan polisi benar berpelat nomor B 9686 PCF atas nama PT Arsari Pratama yang terletak di Jakarta Pusat.

Baca: Total Kerugian Pasar Tanah Abang Ditaksir Melebihi Rp 200 Miliar Pascaaksi berujung Rusuh

4 Fakta Mobil Ambulans Gerindra Bawa Batu: Polisi Akan Rilis Siang Ini, Fadli Zon Sebut Settingan
4 Fakta Mobil Ambulans Gerindra Bawa Batu: Polisi Akan Rilis Siang Ini, Fadli Zon Sebut Settingan (Kolase TRIBUNNEWS.COM)

Ketiga tersangka ini membawa ambulans ke Jakarta mendapat uang operasional sebesar Rp 1.200.000.

Soal muasal batu di dalam mobil ambulans milik PT Arsari Pratama, sambung Argo, para tersangka belum membeberkan siapa yang memiliki inisiatif.

Baca: Menunggu Momen Jokowi dan Prabowo Kembali Saling Menggenggam Tangan dan Cipika-cipiki

Terkait pemanggilan PT Arsari Pratama, Argo menegaskan penyidik akan mencari jadwal.

"Memanggil itu harus kita lihat tenggang waktunya. Minimal tiga hari," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved