Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bamsoet: DPR akan Gelar Rapat Gabungan Bahas Meninggalnya Ratusan Petugas Pemilu

Bambang Soesatyo meminta Komisi II DPR RI segera menggelar Rapat Kerja Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, dan Kepolisian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu (AMP-TKP) 2019, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/2019). 

Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.

"Menyampaikan, update data per 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. (Petugas KPPS) Wafat 456, Sakit 4.310. Total, 4.766," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik, ditambah kurangnya waktu istitahat.

Mereka bersikap demikian karena ingin menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing.

Sampai-sampai tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

Komisioner KPU Viryan Azis
Komisioner KPU Viryan Azis (KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA)

Dalam hal ini, KPU RI sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Baca: Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor, Pengendara Camry Tewaskan Satu Orang

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.

Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.

"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan anggaran yang ada. Kurang lebih Rp 50 miliar," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Ditargetkan rampung sebelum 22 Mei

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved