Pemilu 2019
KPU Ungkap Kendala Lambannya Rekapitulasi Suara di Berbagai Tingkatan
"Sampai saat ini biasanya kendala itu kendala administrasi, mereka mencatat, menulis data datanya itu tidak klop," kata Arief
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 masih terus berjalan di tingkat Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
Bukan tanpa kendala, petugas di lapangan biasanya menemui masalah saat melakukannya.
Baca: UPDATE Real Count KPU Data 60,40 Persen: Jokowi-Maruf 56,02 Persen, Prabowo-Sandiaga 43,98 Persen
Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkap para petugas biasanya terkendala dengan proses pencatatan, dan penulisan data yang tidak cocok antara rekap di tingkat sebelumnya dengan rekap di tingkat berikutnya.
"Sampai saat ini biasanya kendala itu kendala administrasi, mereka mencatat, menulis data datanya itu tidak klop," kata Arief saat ditemui di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (1/5/2019).
Misalnya, ketika rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah selesai, kemudian diteruskan ke rekap tingkat Kabupaten/Kota, lalu petugas di tingkat itu mendapati adanya kesalahan catat atau tulis.
Maka, KPU Kabupaten/Kota harus membuka kembali dokumen rekapitulasi tingkat sebelumnya.
Karena mereka harus mencocokkan data yang salah tulis tersebut.
Hal sama juga akan dilakukan jika rekap tingkat Kecamatan ditemui kesalahan catat.
Dokumen rekap tingkat TPS juga akan dibuka lagi.
"Harus mengecek ke dokumen sebelumnya lagi. Jadi misalnya kalau di Kecamatan dia mencatat nya ada kekeliruan, maka akan dibuka lagi dokumen di tingkat TPS," jelas Arief Budiman.
Akibat kendala itu, Arief Budiman menuturkan hal tersebut yang menjadi salah satu faktor lambatnya proses rekapitulasi suara di berbagai tingkatan.
"Nah itu biasanya membutuhkan waktu. Kalau di Kabupaten/Kota, ketika menjumlah atau merekap ternyata ada kekeliruan jadi harus buka lagi. Biasanya problem-problem semacam itu yang membuat proses rekapitulasi agak melambat," terang Arief Budiman.
Dari data KPU RI per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara Pemilu di tingkat Kecamatan.
Sementara 24 Kabupaten/Kota sedang memulai proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, rekapitulasi di tingkat provinsi masih belum ada yang selesai. Sehingga proses rekapitulasi suara tingkat nasional juga belum bisa dilaksanakan.
Padahal, jika menilik dari jadwal, rekap tingkat nasional seharusnya sudah dimulai per tanggal 25 April kemarin.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019.
Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Baca: Tiga Partai Bersaing, Ini Hasil Real Count KPU Pileg 2019 Hari Ini Rabu, Data Masuk 25,97%
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.