Susi Pudjiastuti Bakal Lakukan Safari Tenggelamkan 51 Kapal Ikan Asing Mulai 4 Mei 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan tenggelamkan 51 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan penenggalaman 51 kapal asing bertahap mulai 4 Mei 2019.
Kapal-kapal tersebut, merupakan kapal asing yang tertangkap sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan Indonesia.
Dia mengungkapkan, kapal tersebut berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.
"Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini," ujar Susi dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca: Susi Pudjiastuti Pastikan Kapal Ikan Vietnam Langgar Batas Perairan Indonesia
Ia mengatakan, 51 kapal tersebut terdiri dari 38 kapal ilegal Vietnam, 6 kapal ilegal Malaysia, 2 kapal ilegal Tiongkok, 2 kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.
Rencananya safari penenggalaman 51 kapal asing akan dimulai 4 Mei 2019 dengan menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing Vietnam di Pontianak.
Lalu berlanjut ke Batam 4 kapal, di Belawan 3, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar
"Kita akan cicil enggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin 2 minggu selesai. Kita ingin diawasi agar kapal-kapal benar-benar ditenggelamkan," kata Susi.
Soal insiden di Laut Natuna Utara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.
Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.
Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.
Baca: Elite PKB: Hoaks Info Imam Nahrawi Akan Mundur Dari Jabatan Menpora
Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis
pangkal.
"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).