Pemilu 2019
Polri Berikan Santunan Rp 50 Juta Bagi Keluarga Anggota Yang Gugur Saat Amankan Pemilu 2019
Polri, lanjut Dedi, akan memberikan beasiswa kepada anggota yang gugur hingga tamat sekolah menegah atas (SMA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga dari anggota yang gugur saat bertugas pengamanan selama Pemilu 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak hanya santunan, keluarga berhak menerima gaji anggota keluarganya yang gugur selama setahun penuh.
"(Anggota yang gugur) menerima santunan Rp 50 juta, menerima gaji terusan selama satu tahun penuh," ujar Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4/2019).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, keluarga berhak menerima uang duka dan fasilitas pemakaman anggota keluarganya yang gugur tanpa harus membayar sepeserpun.
Baca: Partai NasDem Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Ke Luar Pulau Jawa
Polri, lanjut Dedi, akan memberikan beasiswa kepada anggota yang gugur hingga tamat sekolah menegah atas (SMA).
"Uang duka dan seluruh biaya pemakaman dan beasiswa untuk putra putrinya," tambah Dedi.
Sebelumnya, Polri merilis data terbaru anggota yang gugur dalam tugas pengamanan Pemilu 2019.
Tercatat sebanyak 22 anggotanya yang gugur selama bertugas.