Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Pengakuan Dahnil Anzar Dalam Sidang Ratna Sarumpaet: Respons Prabowo Hingga Tahu dari Nanik

Koordinator BPN juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Koordinator BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menghadiri sidang dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). 

Setelah itu, Dahnil mengaku mendapatkan kabar kebohongan Ratna Sarumpaet dari media massa.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved