Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Banyak Dokumen Permintaan Pindah TPS Mental di KPUD Jaksel

Desi mengatakan bahwa dirinya pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 hanya libur saat hari H, karena belum mendapat cuti.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Antrean pemilih yang mengajukan pindah TPS di Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desi (26) warga asal Pekanbaru, Riau tertunduk lesu saat dokumen yang dibawanya tak diterima oleh petugas KPUD Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Ia mengaku hanya membawa surat tanda bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.

“Sementara petugas bilang harus membawa surat keterangan yang menerangkan bahwa tanggal 17 April 2019 kita tetap masuk bekerja,” ucap Desi saat ditemui Tribunnews.com.

Desi mengatakan bahwa dirinya pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 hanya libur saat hari H, karena belum mendapat cuti.

“Sementara untuk bolak balik Pekanbaru-Jakarta biayanya besar,” ungkapnya.

Desi pun tak mengalaminya sendirian, menurut pantauan Tribunnews.com banyak pemilih yang akhirnya mengurungkan niat mengurus formulir A5 sebagai tanda pindah TPS (tempat pemungutan suara) karena dokumennya sudah dicek petugas.

Mereka mengeluhkan informasi yang tidak lengkap yang diberikan KPU RI maupun media massa.

“Kami tahunya pendaftaran pindah TPS dibuka lagi, tapi kriteria dan syaratnya sulit ditemukan di dunia maya, kalau begini kan banyak yang kehilangan hak suaranya,” tegas seorang lainnya.

Menurut pantauan di KPUD Jakarta Selatan antrean mengular mulai dari lantai ketiga, padahal pengurusan dokumen A5 ada di lantai keempat.

Baca: Derita Korban Perdagangan Orang Sindikat Timur Tengah yang Diperkerjakan Ilegal di Enam Negara

Hingga siang hari tercatat petugas KPUD Jaksel sudah mengeluarkan 450 antrean.

Perlu diketahui perpindahan TPS diperpanjang oleh KPU RI hingga H-7 pencoblosan atau tepat 10 April 2019 atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

KPUD Jaksel menyatakan pihaknya menerima permintaan pindah TPS mulai pukul 09.00 hingga 16.00.

Namun hanya beberapa kriteria pemilih yang ditetapkan KPU boleh pindah tempat mencoblos seperti sakit yang dilengkapi surat dari rumah sakit, korban bencana alam, menjadi tahanan, dan sedang bertugas dengan dilengkapi surat tugas yang menerangkan bahwa saat 17 April 2019 tetap bertugas baik dari perusahaan swasta maupun lembaga negara yang memperkerjakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved