Jumat, 3 Oktober 2025

TransJakarta Pondok Cabe-Tanah Abang Kembali Beroperasi Setelah Bernegosiasi dengan Pengurus Angkot

TransJakarta dan pengurus angkutan umum trayek 106 dan D15 melakukan pertemuan untuk membahas mengenai operasional TransJakarta S41

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Bus Transjakarta melintas dikawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TransJakarta dan pengurus angkutan umum trayek 106 dan D15 melakukan pertemuan untuk membahas mengenai operasional TransJakarta S41 rute Pondok Cabe-Tanah Abang di Ruang Rapat Terminal Pondok Cabe, Senin (8/4/2019).

Pertemuan tersebut difasilitasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Hasil pertemuan disepakati TransJakarta S41 kembali beroperasi.

Baca: Jadwal Kampanye Jokowi di Solo Selasa Besok, Dijadwalkan Hadir Pukul 4 Sore hingga Peringatan Polisi

Namun, operasionalnya hanya menaikkan dan menurunkan penumpang dari Terminal Pondok Cabe ke Stasiun MRT Lebak Bulus dan setelah itu meneruskan layanan ke Tanah Abang seperti biasa.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono di Jakarta.

“Layanan Transjakarta rute Pondok Cabe-MRT Lebak Bulus - Tanah Abang (S41) ini memang disediakan sebagai pengumpan (feeder) bagi masyarakat untuk integrasi dengan transportasi umum berbasis rel. Terutama MRT yang ada di Lebak Bulus, dan selanjutnya KRL di Tanah Abang," katanya.

Baca: Sikap SBY Pertanyakan Kampanye Politik Identitas Prabowo Dianggap Melegakan

Keputusan ini sebagai solusi sementara agar Transjakarta tetap dapat melayani masyarakat yang ingin menuju Stasiun MRT melalui TransJakarta S41.

Warga yang berdomisili di sekitar Tangerang Selatan dapat menuju Pondok Cabe sebagai Terminal tipe A menggunakan Transjakarta S41 direct service ke Stasiun MRT Lebak Bulus.

Sementara itu, opsi kerja sama yang dituntut pemilik angkot untuk skema PSO berbasis rupiah perkilometer masih dipertimbangkan.

Baca: Didampingi Iriana, Jokowi Kampanye Terbuka di Kalawa Water Park Palangkaraya

"Skema kerjasama Transjakarta dengan angkutan mikro yang memenuhi standar pelayanan minimum seperti dalam program JakLingko, hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, layanan TransJakarta S41 sempat dialihkan, bahkan dihentikan, karena aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan umum 106 Kamis lalu.

Para pengemudi angkutan umum tersebut merasa dirugikan karena penumpang yang berkurang akibat berpindah ke layanan TransJakarta S41.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved