Kasus Ratna Sarumpaet
Turun dari Mobil Tahanan Bersama Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disampingi Atiqah Hasiholan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019).
Dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian, Ratna Sarumpaet turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet juga terlihat didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan yang turun bersamanya dari mobil tahanan.
Keduanya tampak tersenyum ketika turun dari mobil tersebut.
Ketika ditanya kondisi kesehatannya, Ratna Sarumpaet mengaku sehat dan siap menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun ia mengeluhkan ventilasi di rutan Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sehat, siap. Di sana (rutan) susah soalnya tidak ada ventilasi," kata Ratna Sarumpaet sambil tersenyum.
Ketika ditanya perihal pengajuan tahanan kota, ia mengatakan akan mengajukannya kembali hari ini.
"Ya nanti kita coba lagi (hari ini)," kata Ratna Sarumpaet.
Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi fakta terkait perkaranya.
Ia mengetahui salah satu saksi yang dihadirkan hari ini adalah dokter bedah plastik.
"Salah satunya dokter, ya," kata Ratna.

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.
Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.
Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarasih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.
Sebelum menutup sidang, Joni juga sempat menanyakan perihal adakah yang ingin disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukum Ratna.
Namun semuanya mengatakan tidak ada yang ingin disampaikan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).