Rabu, 1 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Temui Kliennya di Rutan KPK

Maqdir mengatakan, saat ini dirinya belum bisa menemui kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Advokat senior Maqdir Ismail 

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved