Pemilu 2019
Rapat DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri Ditunda
Rapat persiapan Pemilu yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri kembali ditunda dan dilanjutkan, Selasa (19/3/2019) siang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat persiapan Pemilu yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri kembali ditunda dan dilanjutkan, Selasa (19/3/2019) siang.
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019), rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh.
Dalam rapat tersebut, para anggota Dewan, KPU, Bawaslu dan Kemendagri menyepakati penghitungan suara tetap merujuk pada Peraturan KPU (PKPU).
Baca: Romahurmuziy Jadi Ketua Parpol Kelima yang Dijerat KPK, Ini Daftar Lainnya
Sebab, pada rapat sebelumnya, Rabu (13/3/2019) lalu, ada usulan untuk mengubah urutan penghitungan suara diubah menjadi penghitungan suara legislatif terlebih dahulu.
"Presiden dulu, Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU, Arief Budiman usai rapat.
Dalam rapat tersebut, juga membahas permasalahan dalam hal perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Cristiano Ronaldo Bakal Kena Sanksi UEFA Soal Selebrasinya Saat Juventus vs Atletico Madrid
Bawaslu sebagai lembaga terkait yang melakukan perekrutan pengawas TPS, masih kekurangan personel karena syarat yang ditetapkan agak sulit diterapkan di daerah.
Yakni berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat serta bukan pengurus parpol atau tim sukses (timses).
"Komisi II memahami dan yang dipegang adalah Bawaslu diminta tetap melakukan rekruitmen itu sesuai Undang-Undang," ujar Abhan.
Ia pun esimistis kekurangan tenaga pengawas dapat dipenuhi menjelang hari H pencoblosan pada 17 April mendatang.
"Kemungkinan agak susah, masih kurang 55 ribu, sekitar 7 persen," terang Abhan.
Rapat pun ditutup sekira pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan besok siang pukul 13.00 WIB untuk finalisasi sejumlah keputusan.