Suap Proyek PLTU Riau 1
Idrus Marham Minta Tuntutan Sesuai dengan Fakta Persidangan
Sidang beragenda pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 21 Maret 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 21 Maret 2019.
"Jadi, kami tunda pada tanggal 21 Maret 2019 pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang kami menyatakan selesai dan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/3/2019).
Ditemui setelah persidangan, Idrus Marham meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK agar mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Baca: Kapal Motor Penangkap Cumi-cumi Terbakar di Kepulauan Seribu, ABK 12 Jam Terapung-apung di Laut
Baca: Angkasa Pura II: Boeing 737 Max 8 Digrounded Hanya Berdampak Pada Utilisasi Parking Pesawat
"Saya meminta supaya tuntutan itu berdasarkan fakta, dan saya percaya JPU ini karena tekun dan sangat serius saya percaya tuntutan itu juga akan didasarkan pada fakta," kata mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu.
Mengacu pada fakta persidangan, dia menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang mengungkapkannya menerima aliran uang dari kasus suap PLTU Riau 1.
"Apakah saudara Idrus terima uang, kan tidak, Idrus dijanjikan tidak. Ini semua jelas tidak, tidak kalau misal iya itu bertolak belakang," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang PLTU Riau 1.
Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.