Taufik Kurniawan Umbar Senyum saat Keluar dari Gedung KPK, Siap Jalani Persidangan
"Ya berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah SWT," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
Baca: KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu untuk Taufik Kurniawan
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.