Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu untuk Taufik Kurniawan

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

Ia akan dimintai keterangannya untuk kasus dalam penyidikan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016 yang menyeret Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Selain Putut, penyidik komisi antirasuah turut memeriksa Kepala Dinas PU periode Oktober 2016 - Januari 2018 Setiyadi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR nonaktif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Baca: Tidak Setuju Dengan Tagar Save Luna Maya, Melaney Ricardo: Mending Doakan Dapat Jodoh Lebih Baik

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved