Kurun 2014-2019, KPK Telah Pulihkan Aset Berjumlah Rp 1,69 Triliun
Febri Diansyah menjelaskan, jumlah itu berasal dari denda serta perampasan aset negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyebut asset recovery atau total perbaikan aset yang telah dipulihkan mencapai angka Rp1,69 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, jumlah itu berasal dari denda serta perampasan aset negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK dari 2014 hingga Maret 2019.
"Jika ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini maka total Rp1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Febri menjabarkan, pada 2014 KPK memulihkan aset negara dengan total Rp107.063.247.869.
Rinciannya yaitu, berasal dari denda senilai Rp8.950.000.000, uang pengganti senilai Rp16.042.842.302, serta rampasan atau yang difungsikan dalam bentuk hibah senilai Rp82.070.405.567.
Kemudian periode 2015, komisi antirasuah memulihkan aset dengan total Rp193.882.185.442.
Rinciannya, berasal dari denda senilai Rp4.165.000.100, uang pengganti Rp14.129.778.794, dan rampasan Rp175.587.406.548.
Periode 2016, KPK memulihkan aset setotal Rp335.971.986.150.
Rinciannya terdiri dari Rp9.573.333.400 berasal dari denda, Rp56.818.518.066 uang pengganti, dan Rp269.580.134.684 dari rampasan.
Baca: Dukung Rehabilitasi, Partai Demokrat: Indonesia Masih Butuh Pikiran Andi Arief
Lalu pada 2017, nilai total pengembalian aset negara yaitu Rp342.826.091.685.
Rinciannya, berasal dari denda senilai Rp10.840.000.001, uang pengganti Rp109.659.037.788, serta rampasan Rp479.752.869.611.
Sedangkan, pada 2018 KPK mencatat telah memulihkan aset setotal Rp600.251.907.401.
Rinciannya terdiri dari Rp10.840.000.001 denda, Rp109.659.037.789 uang pengganti, dan Rp479.752.869.611 rampasan.
"Di tahun 2019, KPK telah memulihkan Rp110.238.485.000, dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK," pungkas Febri.